imam akbari

imam akbari

Polri: Berkas Perkara Tersangka Kasus ACT Novariadi Imam Akbari Masih Dalam Penyelidikan Kepolisian menyatakan bahwa satu berkas perkara tersangka kasus penyelewengan atau penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap bernama Novariadi Imam Akbari (NIA) masih didalami oleh jaksa. Novariadi Imam Akbari merupakan Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT dan diduga telah menylewengkan Rp 34 miliar dari Rp 103 miliar Dana Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air. Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada tanggal 31 Januari 2023 menyatakan bahwa terdakwa Novariadi Imam Akbari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana. Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengeluarkan vonis terhadap Imam pada tanggal 13 Desember 2022, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari pihak Boeing. Kasus ini melibatkan beberapa mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin yang diduga melakukan penggelapan dana donasi. Keempatnya terancam hukuman penjara selama 20 tahun.