illegal fishing in indonesia

illegal fishing in indonesia

KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku illegal fishing dan destructive fishing serta pelanggaran lainnya di bidang kelautan dan perikanan. Ketua KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, memimpin penangkapan kapal illegal fishing di Kepulauan Natuna. Masyarakat internasional sangat memperhatikan cepatnya pelaku illegal fishing dilepaskan. Terumbu karang segitiga terancam oleh overfishing dan illegal fishing, di samping perubahan iklim, polusi dari daratan, dan perdagangan satwa liar-yang semuanya menekan ekonomi Indonesia serta mengancam mata pencaharian dan ketahanan pangan warga Indonesia, termasuk 12 juta yang bekerja di industri perikanan. Contoh Illegal Fishing dan Aturan Hukumnya di Indonesia 1. Penangkapan ABK kapal ilegal Kapal ikan asing yang memasuki perairan Indonesia akan ditangkap oleh Kapal... 2. Tindakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing Kasus-Kasus Illegal Fishing di Indonesia: Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berhasil mengamankan 97 kapal perikanan ilegal pada tahun 2022. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menyatakan bahwa kapal tersebut terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII). Illegal fishing biasanya terdiri dari penangkapan ikan yang tidak diatur dan tidak dilaporkan, sehingga sulit bagi otoritas setempat untuk memantau sumber daya yang telah dieksploitasi. Menurut FAO, penangkapan ilegal telah mengakibatkan kerugian total hingga 23 miliar dolar di seluruh dunia. Dampak dari illegal fishing sangat besar dan perlu segera ditangani. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengambil sikap untuk menindak pelaku illegal fishing. Berdasarkan penelitian, rekonsepsi model pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia, khususnya Sumatera Utara, diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Dasar hukum untuk menegakkan kedaulatan negara Republik Indonesia atas perairannya dengan kapal laut asing diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.