pp nomor 50 tahun 2007

pp nomor 50 tahun 2007

PP No. 50 Tahun 2007 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Prinsip desentralisasi berarti penyerahan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007. Selain itu, PP No. 50 juga mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer yang didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai tenaga honorer. Saat ini, jenis-jenis Kerja Sama Daerah terdiri tiga jenis, yaitu Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), yang dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Peraturan Pemerintah ini memiliki dasar hukum yang kuat dan terkait dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, PP No. 50 Tahun 2007 telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah dan saat ini tidak berlaku lagi.