pp 33 tahun 2021

pp 33 tahun 2021

PP No. 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini mengatur tentang kewenangan dalam penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang timbul akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta mengatur mengenai sarana perkeretaapian yang merupakan kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dicabut dan tidak berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Peraturan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan sarana perkeretaapian di Indonesia.