pp bulan

pp bulan

PP No. 35 Tahun 2021 - JDIH BPK RI mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT, pelindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya. PP ini juga mencabut PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing dan pengaturan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. PP ini juga menetapkan jumlah uang pesangon sesuai dengan masa kerja pekerja dalam satuan bulan. Namun, untuk saat ini PP tersebut masih dalam proses penyelesaian dan penerbitannya.