pasal 338 junto 55

pasal 338 junto 55

Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E Bharada E dijerat hukuman yang tertuang dalam pasal 338 KUHP Juncto pada pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan sanksi penjara yang sudah ditetapkan. Pasal 55 KUHP berisi tentang pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam tindak pidana. Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berkembang. Dalam penggunaan kata juncto di sini menunjukkan bahwa Bharada E tidak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sendirian, melainkan terdapat pelaku lain. Keempat tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 338 Juncto, serta Pasal 55-56 KUHP berdasarkan peran masing-masing. Proses hukum atas kasus kematian Brigadir J masih berlanjut di Polda Metro Jaya.