login spt tahunan

login spt tahunan

Masuk | Direktorat Jenderal Pajak Kata Sandi klik untuk ubah kode Lupa Kata Sandi? Masuk Pengguna Baru? Daftar di sini Belum Menerima Email Aktivasi? Belum Punya NPWP? Layanan di Luar Kantor, seperti pojok pajak, mobil pajak, atau tempat penerimaan SPT Tahunan, disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan. Layanan ini tersedia untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, SPT 1770, EFIN Pajak SPT Tahunan. Berikut adalah langkah-langkah atau cara mendapatkan EFIN, melakukan aktivasi, hingga solusi jika lupa mengisi SPT Tahunan. Login ke situs pajak.go.id. Kunjungi https://account.pajak.go.id untuk membuat atau mengakses akun Anda di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda dapat melihat profil, riwayat, dan status pajak Anda, serta mengajukan permohonan, pengaduan, atau permintaan informasi. Dengan akun pajak online, Anda dapat menggunakan layanan e-billing, e-filing, dan e... Dalam rangka melaporkan SPT Tahunan secara online, Anda harus login ke djponline.pajak.go.id. Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh semua warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770. Batas akhir lapor SPT pajak setiap tahunnya adalah tanggal 31 Maret. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online, mereka dapat langsung mengakses DJP Online login untuk melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan bagi mereka yang belum memiliki akun DJP Online, mereka harus akses ke DJP Online daftar terlebih dahulu. Alamat DJP: Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208