pp 24 1997

pp 24 1997

PP No. 24 Tahun 1997 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengembangan pembangunan nasional di bidang pertanahan. Pendaftaran tanah yang diatur dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis dan bentuk-bentuk pendaftaran tanah seperti pendaftaran tanah kedua atas, pendaftaran tanah ketentuan, dan pendaftaran tanah ketentuan ketentuan. Anda bisa mengunduh file dokumen ini secara gratis di Pusat Data Hukumonline dengan login atau berlangganan pendaftaran. PP No. 24 Tahun 1997 adalah peraturan pemerintah yang memiliki status sejarah dasar hukum dan mengatur tentang pendaftaran tanah di Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia juga mengeluarkan perubahan-perubahan terhadap peraturan ini, seperti Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. PP No. 24 Tahun 1997 juga termasuk dalam daftar peraturan yang dihapus atau digabung dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk menyatukan, mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan.