pp 24 2016

pp 24 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah telah diterapkan di Indonesia pada tanggal 26 Juni 2016. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan peran PPAT dalam memberikan layanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah. Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan dalam PP 24 2016, seperti jenis, tarif, dan sumber dari jabatan pejabat pembuat akta tanah. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP ini pada tanggal 22 Juni 2016 di Jakarta. PP 24 2016 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kelembagaan di bidang pertanahan.