pp 80 tahun 2019

pp 80 tahun 2019

PP No. 80 Tahun 2019 - JDIH BPK RI: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce yang berkelanjutan di Indonesia. PP ini mengatur pihak-pihak yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, persyaratan, penyelenggaraan, kewajiban pelaku usaha, iklan, penawaran, penerimaan, konfirmasi, kontrak, pembayaran, pengiriman barang, dan penukaran barang dalam perdagangan dengan sistem elektronik. Pelaku usaha luar negeri yang aktif melakukan penawaran dan/atau PMSE kepada konsumen di Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di sini. Sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP ini ditetapkan pada tanggal 19 November 2019 dan berlaku sejak tanggal 24 November 2019. PP No. 80 Tahun 2019 juga menaruh perhatian yang besar pada perlindungan konsumen. Pelaku usaha e-commerce diwajibkan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam segala aspek kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari penawaran elektronik, iklan, kontrak elektronik, penukaran dan pembatalan, hingga pengiriman barang dan/atau jasa.