rtpindahjp

rtpindahjp

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Cek di Sini! - detikcom Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa pindah TPS pada Pemilu 2024. Syarat-syarat tersebut adalah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dan menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Untuk melakukan pindah TPS Pemilu 2024, langkah-langkahnya adalah: 1. Kunjungi lokasi penerimaan permohonan pindah TPS. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk mengajukan permohonan pindah TPS. 2. Lengkapi pengajuan tersebut dengan dokumen keterangan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. KPU juga memperpanjang waktu layanan pindah memilih hingga pukul 23.59 waktu setempat pada hari terakhir pengurusan surat pindah memilih tahap pertama, Senin, 15 Januari 2024. Formulir model A5 adalah Surat Pindah Memilih yang harus diurus oleh pemilih yang ingin pindah TPS. Selain itu, ada beberapa daftar pemilih yang masih bisa pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Namun, syarat-syarat pindah TPS harus tetap dipenuhi dan langkah-langkah yang harus diambil sama seperti yang telah dijelaskan di atas. Bagi yang ingin memindahkan domisili, Anda harus mengurus surat pengantar dari RT dan RW terlebih dahulu. Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan. Terakhir, datangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya. Segera ajukan permohonan pindah TPS Pemilu 2024 sesuai dengan syarat dan tata cara yang telah dijelaskan di atas.