umkm omzet dibawah 500 juta

umkm omzet dibawah 500 juta

Cara Lapor SPT Tahunan bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta selama satu tahun pajak tidak akan dikenai PPh final 0,5%. Meski demikian, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan. Hal ini diatur dalam peraturan terbaru yang berlaku sejak 1 April 2022. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang tergolong pelaku usaha kecil dan memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak diwajibkan untuk menyetor PPh. Keputusan ini tertuang dalam aturan baru yakni PP 55/2022 dan UU HPP yang menetapkan batas peredaran bruto tidak kena pajak sekitar Rp 500 juta bagi pelaku UMKM resmi. Namun apabila omzet melebihi Rp500 juta, setiap omzet di atas jumlah tersebut akan dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka yang dikenai PPh final adalah peredaran bruto senilai Rp700 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM mengenai ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak. Para pemilik UMKM harus tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi meski tidak dikenai PPh final 0,5%. Aturan yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi UMKM ini menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi UU HPP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada tanggal 1 April 2022, peraturan tersebut resmi berlaku, memberikan keringanan bagi pemilik UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta.