contoh demosi polri

contoh demosi polri

Perbedaan dan Contoh Rotasi, Demosi, dan Promosi Polri Di dalam institusi Polri, terdapat beberapa istilah yang seringkali digunakan, seperti demosi, rotasi, dan promosi. Namun, ketiganya memiliki perbedaan dan contoh yang berbeda-beda. Demosi adalah salah satu sanksi dalam institusi Polri. Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan atau fungsi yang lebih rendah. Contohnya, salah seorang anggota polisi yang melanggar kode etik kepolisian dapat dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Sementara itu, rotasi adalah pemindahan anggota Polri dari satu Satuan Fungsi (Satfung) ke Satfung lain, baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda. Rotasi bertujuan untuk menyegarkan dan meningkatkan kinerja anggota Polri serta menghindari terjadinya penyimpangan dalam tugas-tugasnya. Sedangkan promosi adalah kenaikan pangkat dan jabatan yang diberikan kepada anggota Polri yang memiliki kinerja dan prestasi yang baik serta memenuhi persyaratan yang ditentukan. Biasanya, promosi diberikan setelah menjalani pendidikan dan pelatihan khusus serta mengikuti tes tertentu. Dalam institusi Polri, atasan yang berhak memberikan sanksi demosi adalah atasan satu tingkat di atasnya yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Demikianlah perbedaan dan contoh rotasi, demosi, dan promosi di dalam institusi Polri. Sebagai anggota Polri, penting bagi kita untuk memahami dan menjalankan tugas-tugas kita dengan penuh tanggung jawab, sehingga kita dapat menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan institusi dan masyarakat.