uu 28 99

uu 28 99

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan undang-undang penting di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan mempertahankan rasa keadilan dan kepatutan. UU ini juga menetapkan asas-asas dalam administrasi pemerintahan, yang meliputi 17 asas yang mengacu dari 8 asas dalam UU Administrasi Pemerintahan dan 13 asas dari pendapat Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara. UU No.28 Tahun 1999 juga memiliki ketentuan mengenai alat-alat berat dan besar serta pajak daerah dan retribusi daerah yang harus dipatuhi. Selain itu, ada juga UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang harus ditaati, dimana mekanisme pemungutan pajak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 hingga Pasal 99 UU Nomor 28 Tahun 2009 dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan. Semua undang-undang tersebut penting untuk diikuti oleh semua pihak yang berkecimpung dalam penyelenggaraan negara dan karya-karya ciptaan mereka. Hal ini untuk menjamin terciptanya suatu negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan perlindungan hak cipta di Indonesia.