pp 99 narkoba dihapus

pp 99 narkoba dihapus

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal sebagai PP Pengetatan Remisi Koruptor. Oleh karena itu, pemberian remisi kembali sesuai dengan PP 32/1999 bagi koruptor, bandar narkoba dan terorisme. Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) di PP 99/2021 yang dihapus oleh MA, sediakan syarat lebih ketat bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba untuk mendapatkan remisi. Sebelumnya, pemerintah memberikan remisi bagi narapidana terpidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging, dan kejahatan transnasional. Namun, remisi untuk narapidana korupsi tidak dibedakan lagi. Syarat pemberian remisi untuk koruptor persis dengan narapidana kasus lainnya. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan aturan baru tentang remisi setelah dicabutnya PP Nomor 99 Tahun 2012 oleh MA yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus. Dengan revisi ini, PP Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 32 Tahun 1999 menjadi tidak berlaku. Kemenkum HAM mendorong revisi PP karena saat ini, napi narkoba mendominasi penjara.