pasal 338 junto 56

pasal 338 junto 56

Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Bharada E, atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer, kini menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP oleh Tim Khusus Polri. Dalam Pasal 338 KUHP, diatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan sanksi penjara yang ditetapkan. Bharada E dijerat dengan pasal ini juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Isi dari Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Sedangkan Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta. Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juga menjadi dasar hukum dalam kasus ini. Kata "juncto" di sini digunakan untuk menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan tidak dilakukan sendirian oleh Bharada E dan Brigadir Ricky, melainkan ada pelaku lain. Pelaku dijerat dengan hukuman yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak kepolisian bahwa setiap tindak pidana harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.