fishing ground adalah

fishing ground adalah

Daerah Penangkapan Ikan (Fishing Ground) - Lalaukan adalah sebuah area di mana populasi organisme dapat dimanfaatkan sebagai penghasil perikanan. Para ahli nelayan menggunakan kapal-kapal industri dengan teknologi dan peralatan penangkapan ikan untuk memburu ikan-ikan tersebut. Kriteria penting dalam menentukan daerah penangkapan ikan adalah ikan harus berkumpul dalam kelompok tertentu di daerah tersebut dan daerah tersebut harus menjadi habitat yang baik bagi ikan tersebut. Daerah penangkapan ikan juga harus tetap terjaga kelestariannya. Zona potensi penangkapan ikan (fishing ground) adalah wilayah yang dijadikan sasaran penangkapan ikan karena terdapat banyak ikan di daerah tersebut. Zona potensi penangkapan ikan juga memuat informasi tentang jarak tempuh, cuaca, dan kedalaman. Teluk Jakarta adalah wilayah fishing ground yang sempit karena hanya memiliki luas sekitar 514 km2 dengan kedalaman antara 5 hingga 10 meter. Penting untuk menjaga lingkungan di daerah penangkapan ikan agar terhindar dari pencemaran oleh manusia. Pada umumnya, konstruksi pancing ulur atau hand line digunakan oleh nelayan kecil. Suhu Permukaan Laut (SPL) dan klorofil-a sering digunakan untuk mendeteksi adanya fishing ground. Perairan yang dikategorikan sebagai zona fishing ground adalah perairan yang memiliki nilai konsentrasi klorofil-a sebesar 0.2 mg/m3 dan SPL yang ideal. Ada beberapa hak zona maritim yang dimiliki suatu negara, termasuk tradisional fishing ground. Namun, klaim Traditional Fishing Ground Tiongkok yang melekat dalam peta Nine Dash Line menolak perjanjian bilateral tentang landas kontinen antara Indonesia – Vietnam dan Indonesia – Malaysia yang sah dan telah berlaku secara internasional.