smk3 pp 50 tahun 2012

smk3 pp 50 tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Indonesia. PP No. 50 Tahun 2012 ini telah ditetapkan pada tanggal 12 April 2012 dan mulai berlaku pada saat itu juga. PP ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. PP No. 50 Tahun 2012 mengatur banyak hal terkait dengan implementasi SMK3, termasuk peraturan, pedoman, dan perbedaan dengan SMK2. SMK3 sendiri sudah ada sejak tahun 1996 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1996, namun PP No. 50 Tahun 2012 menyempurnakan implementasi SMK3 dengan mengintegrasikan regulasi terkait K3 secara internasional sekaligus mematuhi regulasi terkait K3. Peraturan ini menjadi banyak dicari oleh perusahaan karena merupakan solusi bagi perusahaan yang berniat menggabungkan penerapan standar SNI ISO 45001:2018 dengan PP No. 50 Tahun 2012. Untuk itu, perusahaan harus membaca dan memahami peraturan ini dengan baik, sehingga dapat mengimplementasikan SMK3 dengan benar.