kuhp 338 junto 55

kuhp 338 junto 55

Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Bharada E menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim Khusus Polri menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sanksi yang tertuang dalam KUHP tersebut membuat Bharada E terancam dipidana selama 15 tahun. Andi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadi J. Isi dari Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Dalam hal ini, Bharada E disangkaan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. Selain Pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan Pasal 55 dan 56 KUHP. Bunyi Pasal 55 KUHP adalah tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Adapun isi Pasal 56 KUHP adalah tentang Penyertaan Keempat. Keempat tersangka, termasuk Bharada E, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam hal ini, juncto digunakan untuk menunjukkan bahwa Bharada E tidak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sendirian, melainkan terdapat pelaku lain seperti Brigadir Ricky. Demikianlah bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dipakai Polri untuk menjerat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana yang cukup berat bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.