jenis polisi tidur

jenis polisi tidur

Sudah Tahu Jenis-jenis Polisi Tidur? - Kompas.com Polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan, dan dipasang melintang terhadap badan jalan. Polisi tidur sudah ada lebih dari satu abad lalu dan saat ini terdapat tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table. Pembuatannya tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Dalam aturan yang berlaku, ketentuan polisi tidur sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018. Perbedaannya ada pada lokasi batas kecepatan yang diberbolehkan. Berikut ini adalah penjelasan dan spesifikasi tiga polisi tidur tersebut: 1. Speed Bump Jenis polisi tidur ini dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam. Keberadaannya banyak dijumpai di beberapa tempat, baik di jalan maupun di pemukiman. 2. Speed Hump Polisi tidur jenis ini digunakan pada jalan lokal, jalan kolektor, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam. 3. Speed Table Jenis polisi tidur ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam. Pembangunan penanda jalan ini biasanya cukup terbuat dari semen, aspal, batu, bahkan kayu. Hukum tentang polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018. Sebagai pengaman jalan, pembangunan polisi tidur harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan keselamatan pengendara.