tabel angka kredit guru

tabel angka kredit guru

Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Angka Kredit Dasar diberikan kepada Pejabat Fungsional yang dipindahkan dari jabatan lain, memenuhi penyesuaian dan promosi yang setidaknya satu tingkat di atas golongan ruang terendah pada jenjangnya. Namun, saat ini kenaikan pangkat bagi guru PNS tidak semudah membalikkan tangan. Mereka harus memenuhi angka kredit tertentu yang sesuai dengan tabel angka kredit guru 2021 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional menunjukkan bahwa tabel angka kredit guru PNS merupakan penilaian dasar untuk menilai kemampuan guru dalam mengajar yang dapat diterima oleh siswanya. Dalam tabel ini terdapat dua indikator utama, subunsur pengembangan diri dan subunsur publikasi ilmiah, yang memiliki pembagian persentase tertentu. Tabel ini juga menjelaskan jenis publikasi ilmiah yang dapat membantu guru dalam mengembangkan karya ilmiah. Adapun panduan dan pedoman terbaru mengenai Angka Kredit Guru, tabel, penilaian, serta perhitungannya, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ne. Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kredit meliputi tugas utama guru, pembagian tugas, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru. Tabel angka kredit guru memuat nilai minimal angka kredit kumulatif bagi setiap pangkat atau golongan, dimulai dari poin 100 dan 140 untuk Guru Pertama, 200 dan 300 untuk Guru Muda, 400, 550, dan 700 untuk Guru Madya, hingga 850 dan 1050 untuk Guru Utama. Untuk mempermudah pemahaman mengenai jumlah angka kredit kumulatif minimal per jenjang, digunakan tabel sebagai pedoman. Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengatur unsur dan subunsur kegiatan, butir kegiatan, dan nilai angka kredit, hasil kerja, penilaian kinerja, pejabat pengusul angka kredit, pejabat penetap angka kredit, tim penilai angka kredit, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam jabatan fungsional, kenaikan pangkat, dan lainnya. Sebagai guru, penting untuk memahami peraturan terbaru mengenai kepegawaian, termasuk penilaian kinerja, angka kredit, dan kenaikan pangkat/jabatan. Berikut ini adalah tabel angka kredit guru dari unsur penunjang sebagai acuan, seperti memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, seperti Doktor (S3) dengan nilai angka kredit 15 dan Pascasarjana (S2) dengan nilai angka kredit 10.