uang 5000 baru 2017

uang 5000 baru 2017

Rp5.000 (dibaca: lima ribu rupiah) adalah nilai nominal uang kertas yang masih beredar di Indonesia hingga tahun 2022. Uang kertas ini pertama kali diedarkan pada tahun 1958 dan yang terbaru diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016. Namun saat ini, Presiden Indonesia, Joko Widodo telah meresmikan peluncuran uang baru pada tahun 2017 yang terdiri dari 11 nominal, diantaranya 100 ribuan, 50 ribuan, 20 ribuan, 10 ribuan, 5 ribuan, 2 ribuan, seribuan, koin 1000, koin 500, koin 200, koin 100. Uang pecahan terbaru ini telah dikeluarkan, diedarkan, dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak 18 Agustus 2022. Desain uang pecahan Rp5.000 bagian belakang telah diperindah dengan beberapa motif khas Indonesia. Uang Rupiah yang diterbitkan terdiri dari nominal nominal yang berbeda, antara lain 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu, 2 ribu, dan 1 ribu rupiah. Perbedaan lainnya antara uang lama dan baru termasuk desain dan pewarnaannya. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dengan Satu Tujuan Tunggal yaitu Mencapai dan Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah.