lisensi world cup 2022

lisensi world cup 2022

Nobar Piala Dunia 2022: Izin Hak Siar hingga Regulasi PPKM - Tirto.ID Melalui akun Instagram-nya, pihak terkait mengumumkan bahwa pembayaran hak lisensi nobar FIFA World Cup Qatar 2022 dan Premier League hanya dapat dilakukan melalui akun bank PT Indonesia Entertainment Grup. Untuk mendapatkan izin nobar Piala Dunia 2022, Anda harus mengirimkan surat permohonan ke alamat email: [email protected]. Para pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia adalah PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi atau yang disebut sebagai "Grup SCM". Menurut publikasi FIFA World Cup Qatar Media Rights Licensees, The Sports Authority of Thailand (SAT) telah sepakat dengan FIFA untuk membayar US juta (Rp 518,1 miliar dengan kurs Rp 15.692/USD) atau sekitar 1,2 miliar baht untuk hak siar langsung seluruh 64 pertandingan Piala Dunia 2022. Harga lisensi nobar Piala Dunia 2022 di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh pihak yang memenuhi syarat tertentu dan tidak sembarang orang dapat menggunakan kata FIFA World Cup 2022. Startup Klikdaily terpilih sebagai pemegang lisensi utama untuk acara nobar FIFA World Cup 2022 dan Piala Dunia U-20 yang akan diselenggarakan di Indonesia pada tahun 2022 - 2023. Diharapkan, acara nobar ini dapat menjadi salah satu katalis dalam menghidupkan kembali perekonomian Indonesia pasca-pandemi di tahun 2022-2023 nanti. Masyarakat diimbau untuk tidak melanggar hak-hak PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (SCM Media Group) dan PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) selaku pemegang lisensi eksklusif FIFA World Cup 2022 serta Premier League musim 2022-2025. Jika terbukti melanggar regulasi dan menyelenggarakan nobar tanpa izin pemilik lisensi hak siar, akan terancam pidana dan denda hingga maksimal Rp 1 miliar. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, juga mengimbau agar masyarakat memperhatikan regulasi penyiaran Piala Dunia 2022. Sebab, selama tidak memiliki izin, menyelenggarakan nobar Piala Dunia tetap tidak diperbolehkan.