alternatif penyelesaian sengketa

alternatif penyelesaian sengketa

Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (APS) atau yang juga dikenal sebagai non litigasi, merupakan cara penyelesaian sengketa tanpa harus melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa jenis ini dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Cara lain yang dikenal adalah arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Di Indonesia, APS diatur melalui Undang-Undang No 30 Tahun 1999 dan terdapat beberapa jenis, seperti arbitrase, mediasi, konsiliasi, negosiasi, konsultasi, dan penilaian ahli. APS dilakukan dengan tujuan untuk menghindari lambannya proses penyelesaian sengketa di pengadilan akibat hal prosedural dan administratif, serta mengingat kompleksitas sengketa di bidang bisnis. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan menggunakan metode konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli, yang semua bergantung pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Contoh-contoh penyelesaian sengketa berdasarkan APS adalah good offices, mini trial, summary jury trial, dan med arb. Selain itu, terdapat juga arbitrase yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase dilakukan jika telah diatur dalam perjanjian yang mengikat antara para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara cepat, efektif, dan efisien, terutama dalam bisnis. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan menjadi alternatif yang lebih efektif dan menghindari kepengadilan yang memakan waktu dan biaya yang tinggi.