trading crypto menurut islam

trading crypto menurut islam

Pertanyaannya, apakah investasi di aset kripto seperti Bitcoin dianggap halal atau haram dalam Islam? MUI pernah memberikan 11 poin pandangan mengenai Bitcoin, dan ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum uang kripto atau cryptocurrency. Namun, menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan. Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia dapat melakukan investasi di aset crypto sebagai bagian dari efek di pasar modal. Namun demikian, investasi di aset crypto masih memiliki risiko spekulatif dan tergolong dalam perdagangan futures yang memiliki risiko tinggi. Hal ini juga memperhatikan pandangan hukum Islam yang melarang praktik penerapan bunga, bisnis dan investasi pada kegiatan yang diharamkan, serta trading mata uang yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, setiap individu harus mempertimbangkan dengan matang dan memahami risiko yang ada sebelum melakukan investasi di aset crypto.