pasal 86 kuhap

pasal 86 kuhap

Penjelasan Pasal 86 KUHAP mengungkapkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia menerapkan asas personalitas aktif dan pasif, yang memungkinkan tindak pidana yang dilakukan di luar negeri dapat diadili menurut hukum Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan di luar negeri dan dapat diadili di Indonesia. Bagian ketiga dari KUHAP juga menjelaskan tentang kewenangan Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya. Landasan pedoman untuk menentukan kewenangan pengadilan diatur dalam Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP. Selain itu, ketentuan lain yang juga berperan dalam menentukan kewenangan pengadilan termasuk Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Dalam hal tertentu, kejaksaan juga dapat diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan tugas dalam penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.