kepmenkes 298 tahun 2008

kepmenkes 298 tahun 2008

Judul: Kepmenkes 298/2008 Penulis: PP ILKI Subjek: Kepmenkes 298/2008 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 298 Tahun 2008 tentang pedoman akreditasi laboratorium kesehatan menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium kesehatan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 298/MENKES/SK/III/2008 tentang Pedoman Akreditasi Labopratorium Kesehatan, menjadi dasar hukum untuk keputusan tersebut. Kepmenkes 298/2008 juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Adapun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga harus diperhatikan dalam pelaksanaan Kepmenkes 298/2008. Dokumen lengkap Kepmenkes 298/2008 dapat dilihat dan diunduh dengan format PDF secara online melalui situs Pusat Data Hukumonline. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1/2018 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/672/2016 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/651/2016 juga merupakan pedoman nasional dalam pelayanan kesehatan dan harus dipatuhi. Kepmenkes 298/2008 adalah pedoman yang sangat penting dalam menjaga mutu pelayanan laboratorium kesehatan di Indonesia dan harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat.