cara lapor spt tahunan 1770s

cara lapor spt tahunan 1770s

Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S di eFiling Pajak - Klikpajak Anda sebagai wajib pajak pribadi dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui eFiling Pajak. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti: 1. Buka situs resmi www.pajak.go.id dan tekan login untuk masuk ke halaman DJP Online. 2. Pilih menu “Lapor”, dan lalu pilih layanan “e-Filing”. 3. Setelah itu, pilih “Buat SPT” dan lakukan login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan/CAPTCHA. 4. Tentukan pilihan untuk lapor SPT 1770S atau 1770SS dan lanjutkan proses pengisian SPT. 5. Input data secara lengkap dan benar pada formulir eFiling Pajak dengan mengikuti instruksi yang diberikan pada tiap-tiap bagian formulir. 6. Setelah selesai mengisi semua data, lakukan finalisasi dengan mengklik tombol "Simpan". 7. Lakukan verifikasi dan validasi data yang telah diisi, dan pastikan semua informasi yang diberikan sudah sesuai dengan dokumen asli. 8. Setelah semua proses telah selesai, konfirmasi dan kirim SPT melalui eFiling Pajak dengan menekan tombol "Kirim". Dalam memulai pelaporan SPT Tahunan Pribadi, pastikan Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Anda juga memiliki opsi untuk mengakses layanan eFiling Pajak melalui situs resmi OnlinePajak yang telah ditunjuk oleh DJP. Lakukan dengan benar dan tepat agar tidak ada masalah di kemudian hari.