imam akbari act

imam akbari act

Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana, 5 Fakta ... Polisi telah menetapkan empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana. Mereka adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari. Menurut hasil penyidikan polisi, mereka diduga terlibat dalam penggelapan dana bantuan sosial yang seharusnya disalurkan kepada korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Novariadi Imam Akbari merupakan Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntutnya selama empat tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari pihak Boeing. Pihak kepolisian dan jaksa masih menyelidiki kasus ini, termasuk berkas Novariadi Imam Akbari yang masih didalami oleh jaksa. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Novariadi Imam Akbari telah terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan. Emat petinggi dan mantan petinggi ACT diduga menggelapkan dana bantuan dari masyarakat yang seharusnya mereka salurkan. Empat tersangka akan dihadapkan pada hukum dan diharapkan dapat memberikan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Peran mereka dalam kasus penggelapan dana ini masih menjadi perhatian polisi dan setiap fakta akan terus diungkap untuk mencari kebenaran dan keadilan.