judi di bali

judi di bali

Ditangkapnya 31 Pelaku Judi Online di Bali Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menggerebek markas judi online di Kota Denpasar, Bali dan menangkap 31 pelaku dan pengelola sejumlah situs judi online pada Jumat (18/8/2023). Mereka dijadikan markas di vila dan suites, Jalan Tukad Balian, Dusun Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Tim detikBali menengok markas judi online yang digerebek tersebut. Selama operasi penangkapan yang dilaksanakan pada Kamis (7/9), Polri menangkap 11 orang sebagai tersangka kasus perjudian daring, dimana satu orang diantaranya berperan sebagai koordinator dan 10 orang lainnya berperan sebagai pengelola situs judi online. Selain itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar juga menangkap sembilan orang pengelola judi online jaringan internasional yang bermarkas di sebuah penginapan di Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, pada Kamis (17/8/2022). Komplotan ini mengelola enam jenis perjudian daring dalam dua situs judi sejak awal Juli 2022. Jenis-jenis judi daring yang mereka kembangkan adalah jenis slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam, dan tembak ikan. Dalam penggerebekan tersebut, tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali juga mengungkap kasus judi secara daring dan menangkap empat tersangka. Jenis-jenis judi online yang tersebar di Bali seperti tajen, tabuh rah, dan perang satha merupakan tradisi adat untuk upacara di Pura yang ada di Bali bukan judi. Penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring di Bali semakin ketat dengan adanya operasi dari kepolisian dan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Masyarakat diharapkan untuk tidak terjerumus dalam praktik perjudian daring yang merugikan.