lampiran pp no 7 tahun 1999

lampiran pp no 7 tahun 1999

LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TANGGAL 27 JANUARI 1999 No. Nama Ilmiah I. MAMALIA (Menyusui) Anoa depressicornis Anoa quarlesi Arctictis binturong Arctonyx collaris Babyrousa babyrussa Balaenoptera musculus Balaenoptera physalus Bos sondaicus Capricornis sumatrensis Cervus kuhli; Axis kuhli Cervus spp. Cetacea Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat, bentuk singkat PP tahun 1999, yang dikeluarkan tanggal 27 Januari 1999 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam berupa tumbuhan dan satwa yang ada di Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi telah menambah daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebanyak 241 jenis atau 26% dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ) dan bisa juga dilakukan di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi. Selain itu, juga dilakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati, serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga turut menjadi dasar hukum dalam pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di Indonesia. Dalam PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dijelaskan bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis. Hal ini menjadi dasar penting dalam menjaga keberlangsungan alam Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati.