login npwp sub unit

login npwp sub unit

Login - Subunit Instansi Pemerintah | Direktorat Jenderal Pajak Aplikasi Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses di alamat Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 dan dapat dihubungi melalui telepon di nomor (+62) 21 - 525 0208. Jika belum memiliki akun, silakan klik 'daftar' untuk wajib pajak baru yang belum memiliki akun. Untuk mengecek NPWP, silakan klik 'cek NPWP' untuk mengecek apakah NIK atau PT Anda sudah memiliki NPWP versi 3.0 65a2ec2b. Dinas pendidikan bisa mendaftarkan satuan pendidikan dan mendapatkan ID Subunit pajak melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/) pada menu "Pengaturan" - "Subunit" - "Instansi" kemudian pilih "Tambah". Gambar langkah-langkahnya dapat dilihat di bawah ini. Jika lupa kata sandi, silakan klik untuk mengubah kode atau klik 'lupa kata sandi?' Untuk pengguna baru, silakan klik 'daftar disini'. Jika belum menerima email aktivasi atau belum memiliki NPWP, silakan lihat update terbaru dan grafik statistik untuk informasi lebih lanjut. Pada 28 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 yang mengatur tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan. e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Sekarang, pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP karena sekarang bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id. Untuk dapat dilakukan pemadanan, NPWP yang dimiliki oleh sistem administrasi harus memiliki setidaknya 1.000.000 (satu juta) data dan harus menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat pos elektronik pihak tertentu.