pp 27 2014

pp 27 2014

PP No. 27 Tahun 2014 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan pemerintah yang penting dalam pengelolaan barang milik negara/daerah di Indonesia. PP ini menggabungkan jenis-jenis, bentuk, dan status pengelolaan barang milik negara/daerah yang dibuat oleh pemerintah. PP ini memiliki berbagai pasal yang mengatur tentang pengelolaan barang milik negara/daerah sebagai siklus logistik, seperti perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtangan, pemusnahan, pemawasan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. PP No. 27 Tahun 2014 ini disahkan pada tanggal 24 April 2014 dan menggantikan peraturan pemerintah sebelumnya yaitu PP No. 6 Tahun 2006. Dasar hukum dari PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP No. 27 Tahun 2014 merupakan peraturan yang memetakan dasar-dasar, pejabat, lingkup, dan prinsip-prinsip pengelolaan barang milik negara/daerah yang efektif dan efisien. PP No. 27 Tahun 2014 telah mengalami perubahan dengan adanya PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP ini mencabut PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah. PP No. 27 Tahun 2014 juga dapat diakses secara gratis atau dengan membayar untuk mengunduh koleksi pusat data premium dari Hukumonline Pro.