pembetulan akta kelahiran online

pembetulan akta kelahiran online

Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran - Hukumonline Akta kelahiran, atau dalam istilah peraturan perundang-undangan disebut kutipan akta kelahiran, adalah salah satu kutipan akta pencatatan sipil. Pembetulan akta pencatatan sipil hanya dapat dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka. Cara mengurus perbaikan akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau alamat email Dukcapil masing-masing kota. Sebelumnya, Anda harus mengetahui aplikasi atau website Dukcapil di domisili Anda saat ini sesuai KTP. Berikut adalah syarat-syarat permohonan perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran: Surat Permohonan tanda tangan di atas materai Rp.6.000,-, fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Akta Perkawinan, dan Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades). Perubahan tempat lahir dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan. Setelah Anda mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan tersebut, Pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahirnya kepada catatan sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil. Perbedaan data pada dokumen penting, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun kartu keluarga (KK), dapat menjadi masalah di kemudian hari. Untuk mengganti nama, baik di akta kelahiran, KTP, maupun KK, warga dapat mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang berbeda-beda tergantung tiap Dukcapil. Namun, berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus: Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi, fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah, fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter, khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK, dan fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah. Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah dengan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, mengisi dan menandatangani formulir F2.01 Pelaporan Pembetulan Akta yang dilaporkan oleh orang tuanya atau yang bersangkutan, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.