rkas dki login

rkas dki login

Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah e-RKAS adalah platform online yang memudahkan sekolah di Jakarta untuk menyusun, mengajukan, dan melaporkan rencana kegiatan dan anggaran sekolah. Kunjungi rkas.jakarta.go.id untuk mengakses fitur-fitur e-RKAS. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, atau Aplikasi RKAS, merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Anda dapat login ke ARKAS dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Masukkan username dengan alamat email yang telah terdaftar 2. Masukkan password yang telah didaftarkan sebelumnya 3. Pilih tahun anggaran sesuai rencana kegiatan anggaran sekolah yang hendak dibuat 3a) Klik Ingatkan Saya agar perangkat menyimpan username dan password Anda Anda juga dapat menggunakan link registrasi yang disediakan untuk mendaftar ke sistem ARKAS jika Anda belum memiliki akun. Setelah mendaftar, Anda perlu menunggu proses approval dari admin. Jika Anda lupa password, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini: 1. Isi username menggunakan alamat email terdaftar 2. Pilih tahun anggaran 3. Klik Lupa Password 4. Setelah itu, akan muncul pesan konfirmasi. Klik Yes agar pengajuan reset password terkirim ke dinas pendidikan melalui manajemen ARKAS. Untuk masalah teknis, Anda dapat menghubungi Call Center di nomor +62 813-4000-3614, layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta. Aplikasi RKAS merupakan bagian dari Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang dibuat berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai dengan peraturan tersebut. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota negara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur.