super rupiah apakah ojk

super rupiah apakah ojk

Daftar 158 Pinjol Ilegal Terbaru Sepanjang 2023 versi OJK, Cek Segera ... Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis data penyedia jasa fintech P2P lending pinjaman daring atau pinjol ilegal terbaru pada tahun 2023. Dalam update pada tanggal 5 Juli 2023, tercatat ada 5.790 entitas pinjol ilegal yang dihentikan, lantaran dicabut izin operasionalnya atau tidak terdaftar. Meskipun telah dilakukan pemblokiran oleh OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), pinjaman online alias pinjol ilegal masih marak terjadi di tengah masyarakat. Terbaru, SWI telah menemukan 80 platform pinjaman online pinjol ilegal pada bulan Desember 2022. Oleh karena itu, sangat penting bagi nasabah untuk menelaah terlebih dahulu fintech mana yang hendak digunakan jasanya. Pastikan pinjol tersebut sudah resmi terdaftar di OJK agar nasabah dapat terlindungi secara hukum, dan baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dapat melakukan transaksi dengan aman dan nyaman. Pada Januari 2023, OJK telah merilis daftar perusahaan pinjol legal dan resmi di Indonesia. Berikut adalah daftar perusahaan pinjol legal dan resmi di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK pada tahun 2023: 1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 2. Investree - https://www.investree.id 3. Amartha - https://amartha.com 4. Danacepat - https://danacepat.com 5. Kredivo - https://www.kredivo.com 6. Finaccel - https://kredivo.com/id/ 7. Alami - https://www.alamisharia.co.id/ 8. KoinWorks - https://koinworks.com/ 9. Tunaiku - https://www.tunaiku.com/ 10. PohonDana - https://www.pohondana.id/ 11. Akseleran - https://www.akseleran.co.id/ 12. Modalku - https://www.modalku.co.id/ 13. Crowdo - https://id.crowdo.com/ 14. Investa - https://www.investa.id/ 15. Cermati - https://www.cermati.com/ Penggunaan layanan pinjol legal dan terdaftar di OJK lebih aman karena diawasi oleh otoritas keuangan. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 pinjol ilegal telah ditutup. Namun, SWI juga menemukan 85 platform pinjol ilegal pada bulan Maret 2023. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan pasar modal melalui penerbitan dua peraturan OJK pada tahun 2023. Salah satunya adalah POJK Nomor 29/2023 yang mengatur pembelian kembali saham. Diharapkan dengan penerapan peraturan ini, akan meminimalisir penyebaran pinjol ilegal di masyarakat dan memperkuat sistem keuangan yang stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.