konvensi wina 1986

konvensi wina 1986

Ditetapkan di Wina pada tanggal 21 Maret 1986, Para Pihak Konvensi ini, Menganggap peran mendasar dari perjanjian dalam sejarah hubungan internasional, Mengakui sifat konsensual dari... Konvensi Wina tahun 1986 mengatur perjanjian internasional antara negara-negara dan organisasi internasional. Pasal 2(1) menyatakan bahwa "perjanjian" adalah persetujuan internasional yang diatur oleh hukum internasional, ditandatangani secara tertulis oleh satu atau lebih negara atau organisasi internasional, dan tidak peduli apa pun jenis perjanjian tersebut. Konvensi ini akan berlaku setelah diratifikasi oleh 35 negara, namun hingga Februari 2019 hanya 32 negara dan 12 organisasi internasional yang telah meratifikasi, sehingga konvensi ini masih tidak berlaku. Konvensi Wina 1969 dan 1986 membuktikan arti penting dari perjanjian internasional dalam hubungan internasional. Pasal 28 menyatakan bahwa Konvensi Wina hanya berlaku untuk perjanjian yang disepakati setelah konvensi ini berlaku bagi negara seperti negara tersebut. Konvensi Wina juga mengatur beberapa aspek penting, seperti "rebus sic stantibus" dalam pasal 62 dan penerapan sementara perjanjian internasional dalam pasal 25. Penting untuk dicatat bahwa konvensi ini hanya berlaku untuk perjanjian tertulis antara negara dan/atau organisasi internasional.