pp tentang manajemen asn

pp tentang manajemen asn

PP No. 17 Tahun 2020 - JDIH BPK RI berisi perubahan dalam Manajemen PNS termasuk pendelegasian kewenangan Presiden, Jabatan Fungsional (JF), mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional diberhentikan sementara, dan sebagainya. PP ini mencabut PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional. PP ini dibuat untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Pengelolaan pengembangan kompetensi PNS harus menyertakan perubahan pola pikir (mindset) dari pengelola sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi pemerintahan. Peraturan ini dilaksanakan oleh Peraturan Menteri Pertanian No. 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, dan PP No. 49 Tahun 2018. PP ini mengatur pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN), sistem pengawasan dan pengendalian, serta penghargaan. PP No. 17 Tahun 2020 menyatakan perlunya menetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 5 Tahun 2014. PP ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023 dan menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.