pasal 335 dan 289 kuhp

pasal 335 dan 289 kuhp

Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Sanksinya Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal ini berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain. Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf b UU 1/2023 merupakan delik aduan, sehingga seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut hanya dapat dijerat pidana apabila ada pengaduan dari korban. Untuk menuntut seseorang dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan orang tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. Pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ia diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 289 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan cabul dan dapat dijadikan dakwaan subsidiar terhadap dakwaan Pasal 285 juncto Pasal 53 Pasal 286. Pelaku bullying juga bisa dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun apabila melakukan bullying berbau pelecehan seksual. Dalam era digital yang semakin mudah diakses, bullying juga bisa terjadi di media sosial. Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi perundungan melalui medsos bisa dikenai pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun demikian, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, agar dapat menuntut tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, maka harus merujuk pada Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf b UU 1/2023 yang merupakan delik aduan. Selain itu, praktik pengadilan juga seringkali menggunakan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan tujuan agar pelakunya dapat ditahan, sehingga segala bentuk perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan yang subjektivitasnya tinggi sudah seperti keranjang sampah. Namun, terkait dengan Pasal 21 KuHAP, perlindungan terhadap kemerdekaan orang harus tetap dijaga dan perbuatan tidak menyenangkan yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 335 KUHP akan mendapatkan sanksi yang sesuai.