hukuman 338

hukuman 338

Pasal 338 KUHP: Isi, Ancaman Hukuman, dan Contoh Kasusnya Pasal 338 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan sanksi penjara paling lama lima belas tahun. Pasal ini berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Selain itu, ada juga Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana sebagai pasal primer dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026. Untuk menjadi tindak pidana pembunuhan, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur yang ditetapkan, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan tercantum dalam KUHP. Contoh kasus yang mengacu pada Pasal 338 KUHP adalah kasus Ferdy Sambo yang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Pasal primer ini merupakan subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Ferdy Sambo dihukum dengan sanksi penjara yang sudah ditetapkan. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP terbilang cukup berat, yaitu penjara paling lama lima belas tahun. Dalam hal tersebut, perampasan nyawa orang lain dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menjadi tindakan melawan hukum. Terakhir, Pasal 338 KUHP juga mengatur tentang kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, dimana pelaku Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang tertera dalam pasal ini dapat dijatuhkan pada pelaku tindak pidana pembunuhan yang sengaja merampas nyawa orang lain, di mana sanksinya adalah pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.