pph pasal 28 dan 29

pph pasal 28 dan 29

PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh. Pajak ini harus dibayar jika pajak terutang lebih besar dari jumlah pengurangnya. Tarif PPh Pasal 29 berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, tarif PPh Pasal 29 adalah 0,75% dari jumlah penghasilan/omzet per bulan. PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Pembeda antara PPh Pasal 28 dan PPh Pasal 29 adalah PPh Pasal 28 mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak, sedangkan PPh Pasal 29 mengatur tentang kekurangan bayar pajak. Contoh perhitungan PPh Pasal 29 sebagai berikut: jika jumlah Pajak Penghasilan terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh adalah Rp 30.000, dan telah dibayar dan dipotong atau dipungut pajak sebesar Rp 24.000, maka PPh Pasal 29 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 6.000. Penghitungan PPh Pasal 29 dilakukan setelah satu tahun pajak berlalu dengan menghitung kembali seluruh penghasilan-biaya dalam satu tahun pajak dan menentukan pajak terutang, kemudian membandingkan dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan. PPh Pasal 29 dapat dikreditkan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25.