proses pencetakan uang

proses pencetakan uang

Pengelolaan Uang Rupiah - Bank Indonesia Pengelolaan Uang Rupiah di Indonesia melibatkan Bank Indonesia sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mencetak uang Rupiah dan mengeluarkan ke publik. Proses pencetakan uang Rupiah dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan mengikuti rencana cetak yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pada proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang ke Perum Peruri dalam jumlah tertentu, dan Perum Peruri melaksanakan proses cetak dengan Standar Operasional Prosedur yang berpengaman tinggi. Adanya penguatan desain, unsur pengaman, dan ketahanan bahan uang pada Uang Rupiah tahun emisi 2022 menjadi alasan utama penghargaan yang diterima oleh Bank Indonesia. Tahapan pengelolaan uang Rupiah di Indonesia terdiri dari enam tahapan, yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan. Setelah melewati proses cetak, uang akan masuk pada proses intaglio atau proses pencetakan kembali untuk bagian depan dan belakang. Uang Rupiah memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Perum Peruri bertanggung jawab untuk mencetak uang Rupiah dan dokumen penting lainnya milik negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019. Setiap uang Rupiah yang diterbitkan harus melalui proses inspeksi untuk menjamin keaslian dan kualitasnya sebelum di edarkan ke publik.