halloween menurut islam

halloween menurut islam

Hukum Perayaan Halloween dalam Islam • KonsultasiSyariah.com Halloween identik dengan setan, penyihir, hantu goblin, dan makhluk menyeramkan dari budaya Barat. Halloween disambut dengan menghias rumah dan pusat perbelanjaan dengan simbol Halloween. Namun, apakah umat muslim boleh turut merayakannya? Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai Hukum Merayakan Halloween dalam Islam dan dalilnya. Perayaan dilakukan untuk merayakan atau menyemarakan sesuatu kegiatan dan event besar dalam agama maupun sebuah negara. Larangan perayaan Halloween dalam Islam berkaitan pula dengan sejarah Halloween itu sendiri. Menurut sejarah, Halloween merupakan tradisi yang berasal dari festival Celtic kuno Samhain yang dirayakan oleh suku Kelt pada 1 November. Hukum merayakan Halloween menurut Islam harus diketahui setiap Muslim. Dalam hadis riwayat HR Abu Daud dan Ahmad, Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam meniru kebiasaan agama lain, apalagi itu datang dari orang-orang kafir. Hal ini menjadi salah satu alasan para cendekiawan Islam mempertimbangkan praktik Halloween sebagai aktivitas haram dalam Islam. Jadi, umat Islam dilarang berpartisipasi dalam tradisi ini, meskipun hanya memberikan permen pada perayaan Halloween. Dalam Islam, hanya ada dua hari yang dimuliakan dan patut dirayakan, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. “Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fitri" (dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, No. 11595, 13058, 13210). Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan melalui Irsyad Al-Fatwa ke-91 pada tahun 2015 juga telah menjelaskan bahwa hukum menyambut Halloween adalah haram dalam Islam. Sejarah perayaan Halloween yang berasal dari orang-orang kafir juga menegaskan apa yang seharusnya dilakukan umat Islam dalam melaksanakan ajaran agama. Dengan demikian, sudah jelas bahwa perayaan Halloween tidak sesuai dengan nilai syariah dan prinsip Islam. Oleh karena itu, sebagai umat muslim, sebaiknya kita memahami akan hukum perayaan itu dan tidak mengikutinya. Ingatlah bahwa hanya ada dua hari besar dalam Islam yang harus kita patuhi dan rayakan, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.