pangkat 4d

pangkat 4d

Jenis Pangkat PNS, Golongan, Ruang Dalam PNS Terbaru 2024 - Mekari Talenta Pengelompokan ruang kerja PNS di Indonesia ditandai dengan pangkat dan golongan yang diemban. Biasanya ini berkaitan dengan masa kerja. Setiap pangkat memiliki golongan ruang kerja tersendiri, mulai dari III/C, II/A, I/B, dan lain-lain. Golongan serta masa kerja yang dimiliki biasanya menentukan tingkat gaji yang diterima. Pangkat untuk PNS dibagi menjadi empat golongan yaitu Golongan I (Juru), Golongan II (Pengatur), Golongan III (Penata), dan Golongan IV (Pembina). Setiap golongan dibagi menjadi empat atau lima ruang kerja. Golongan IV memiliki lima ruang kerja yang dikenal juga dengan sebutan eselon. Gaji PNS golongan IV berkisar pada rentang Rp3.044.300 - Rp5.000.000. Gaji ini tergantung pada ruang kerja yang diemban mulai dari 4A, 4B, 4C, 4D, dan 4E. Sedangkan untuk golongan I, terbagi menjadi empat pangkat yaitu Juru Muda (I A), Juru Muda Tingkat (I B), Juru (I C), dan Juru Tingkat I (I D). Gaji PNS golongan I berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 berkisar antara Rp1.560.800 – Rp2.335.800. PNS harus memenuhi syarat tertentu untuk kenaikan pangkat sesuai dengan PP No.5 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara. Kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan penilaian objektif yang meliputi penilaian kinerja dan penilaian kemampuan. Setiap PNS memiliki kesempatan yang sama tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Mengetahui pangkat dan golongan PNS penting sebagai motivasi sebelum mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Golongan yang dimiliki dipengaruhi oleh jabatan dan pendidikan formal yang telah ditempuh. Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 dapat menjadi acuan untuk mengetahui jenis pangkat, golongan, dan ruang kerja PNS.