usg 4d dengan bpjs

usg 4d dengan bpjs

Apakah Biaya USG 4 Dimensi Ditanggung oleh BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG yang dilakukan atas rekomendasi faskes 1 dan dilakukan pada Faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Namun, USG 4 dimensi bisa dilakukan dengan BPJS jika terdapat indikasi medis yang ditemukan. Ada beberapa jenis USG yang dapat dilakukan oleh ibu hamil, yakni 2D, 3D, dan 4D. Pada awal masa kehamilan, USG 2D digunakan untuk melihat perkembangan janin yang ada di dalam kandungan. BPJS Kesehatan akan membiayai USG kehamilan dengan tarif yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Biaya USG bisa berbeda-beda tergantung dari tempat yang dilakukan, misalnya di klinik Mom Baby di Jakarta Barat, biaya USG 2D sekitar Rp 235.000 dan USG 4D Rp 285.000. Selain itu, manfaat lain dari prosedur USG 4D antara lain mendiagnosis ketidaksempurnaan janin, melihat karakteristik bayi yang berpotensi down syndrome, mendiagnosis terjadinya kelainan bawaan, melihat kadar air ketuban, dan mengamati penampilan dan gerakan bayi. Tidak ada batasan USG kehamilan untuk bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Syarat utama dan terpenting adalah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 dan bumil memiliki indikasi medis. USG 4 dimensi dapat dilakukan pada rumah sakit, klinik bersalin, maupun tempat layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.