daftar e paspor online 2018

daftar e paspor online 2018

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum Warga negara Indonesia dapat mengajukan Permohonan Paspor Baru baik di dalam maupun luar negeri. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Tata cara pembuatan paspor baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau aplikasi M-Paspor. Pada aplikasi layanan paspor online, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar akun terlebih dahulu. Selain itu, pembuatan paspor baru juga dapat dilakukan secara manual. Untuk pembuatan paspor baru secara manual, persyaratan yang perlu dipenuhi adalah materai, surat nikah (jika sudah menikah), ijazah terakhir atau surat baptis asli dan fotokopi, kartu keluarga dan fotokopi. Sementara itu, untuk pembuatan paspor baru secara online, selain melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu, masyarakat juga perlu mengunggah foto dan dokumen pendukung, memilih lokasi pengambilan paspor, membayar biaya paspor, dan mencetak bukti pembayaran. Biaya mengurus pembuatan paspor biasa non-elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor biasa elektronik (e-Passport) sebesar Rp 650.000. Untuk paspor satu hari jadi, biayanya sebesar Rp 1 juta. Masa berlaku paspor untuk orang dewasa selama 10 tahun sedangkan untuk anak-anak dan anak berkewarganegaraan ganda selama 5 tahun. Dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19, disarankan untuk dalam mengurus pemohonan paspor baru dapat menggunakan layanan pembuatan paspor secara online agar dapat menghindari kerumunan dan mempercepat proses penerbitan paspor.