pp 22 2021

pp 22 2021

PP No. 22 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan langkah-langkah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. PP ini memiliki 17 bab dan 103 pasal yang mengatur aspek-aspek penting terkait lingkungan hidup, seperti kriteria baku mutu, izin lingkungan, kewajiban audit, dan sanksi administratif. PP ini berlaku mulai tanggal 02 Februari 2021 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang terkait dengan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup. Dokumen ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan dan memastikan keberlangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. PP No. 22 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.