pp 44 tahun 2022 ortax

pp 44 tahun 2022 ortax

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 - Ortax Baru-baru ini pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan ini diundangkan pada tanggal 2 Desember 2022 dan terdiri dari sembilan bab dan 33 pasal. PP 44/2022 tidak lagi membagi perlakuan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif/produktif. Pada Pasal 6 ayat (5) PP 44/2022 disebutkan bahwa ketentuan mengenai PPN atas pemakaian sendiri akan diatur dalam PMK. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan terkait. Perlu diketahui, ketentuan mengenai tanggung renteng telah diatur pada Pasal 4 PP-1/2012 s.t.d.t.d PP-44/2022. PP 44/2022 juga membahas mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN dan PPnBM. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail mengenai PP Nomor 44 Tahun 2022, Anda bisa mengunduh file PDF resmi dari situs Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan mempelajari dampaknya bagi masyarakat dan pemerintah. Namun, perlu diingat bahwa dokumen ini hanya untuk penggunaan eksklusif di www.ortax.org dan TaxBaseX, dan pengambilan dokumen tanpa izin adalah tindakan ilegal. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 ini sangat penting bagi implementasi pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah di Indonesia. PP 44/2022 juga membahas mengenai penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.