pasal 86 uupt

pasal 86 uupt

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 - Portal OJK Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Pasal 86 UUPT: RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU PT, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih besar. Untuk RUPS secara umum, RUPS dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari pemegang saham dengan hak suara atau diwakili (Pasal 86 ayat (1) UUPT). Di Indonesia, induk ketentuan kourum RUPS diatur dalam Pasal 86, 87, 88 dan 89 UUPT. Dalam garis besarnya keempat ketentuan kourum dalam UUPT tersebut menentukan bahwa jumlah korum sangatlah tergantung kepada jenis-jenis kourum RUPS apakah yang dilakukan Perusahaan Tertutup. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007. Mencabut UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mencabut UU 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan... Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UUPT, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. Berbagai permasalahan dalam pengaturan mengenai PT tersebut mengakibatkan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UUPT sehingga perlu disusun kembali undang-undang yang komprehensif, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pertama, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Dalam penyelesaian sengketa pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 138, Pasal 80 (1), Pasal 86, dan Pasal 146 (1) UUPT sebagaimana diuraikan sebelumnya, penyelesaian sengketa akan dilaksanakan melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri. Para pihak dalam sengketa sesuai dengan Pasal 138 ... dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan; b. jangka waktu berdirinya Perseroan;


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar