perpanjang paspor online 2018

perpanjang paspor online 2018

Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Masih Ada Untuk mendapatkan paspor baru, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia dan luar wilayah dapat mengajukan permohonannya secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Cara manual dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi, sedangkan cara online dapat melalui aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) yang dirilis sejak 2018. Agar pembuatan paspor dapat dilakukan dengan lancar, maka diperlukan dokumen persyaratan seperti Materai Surat nikah (jika sudah menikah), Ijazah terakhir atau surat baptis asli dan fotokopi, Kartu keluarga dan fotokopi. Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa paspor memiliki masa berlaku dan pemilik paspor harus melakukan perpanjangan jika masa berlakunya habis. Cara perpanjang paspor online dapat dilakukan melalui aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) atau melalui website resmi imigrasi Indonesia. Untuk menghindari antrian panjang, pembuatan paspor secara online merupakan alternatif yang lebih praktis dan tidak memakan banyak waktu. Dalam melakukan perpanjangan paspor secara online, WNI dapat menghemat waktu dan biaya, serta prosesnya lebih cepat dan mudah. Namun, jika paspor masih ada dan rusak, hilang, atau dicuri, maka WNI harus segera melakukan penggantian paspor. Permohonan penggantian paspor apabila paspor masih ada dapat diajukan dengan cara datang langsung ke Kantor Imigrasi dan membawa dokumen persyaratan seperti paspor yang rusak/hilang/dicuri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi, serta surat keterangan kehilangan atau laporan kepolisian. Dalam hal penggantian paspor, WNI akan dikenakan biaya tambahan yang harus dibayarkan sebelum proses penggantian paspor dilakukan. Oleh karena itu, WNI perlu memperhatikan masa berlaku paspor yang dimilikinya, serta menjaganya dengan baik agar tidak rusak, hilang, ataupun dicuri.